Sesuai Kebijakan Rumah Sakit no 072/02.01/KRS/DIR-RSABB/02-20 tentang PELATIHAN DAN PENDIDIKAN BERKELANJUTAN bahwa pelatihan dasar wajib di rumah sakit bagi karyawan adalah :
- BHD
- K3RS
- PPIRS
- IPSG
- Komunikasi Efektif
- PPRA
- Pengunaan alat pemadam kebakaran
- Hak Pasien dan Keluarga