Setiap pasien yang diterima sebagai pasien rawat inap atau mendaftarkan diri untuk layanan rawat jalan akan menjalani proses skrining untuk mengidentifikasi kebutuhan perawatan kesehatan mereka agar sesuai dengan misi serta sumber daya rumah sakit.
Pasien diterima hanya jika rumah sakit dapat memberikan layanan yang diperlukan dan rawat jalan atau kebutuhan rawat inap yang tepat.
Pasien tidak dirawat ,dipindahkan , atau dirujuk sebelum hasil test yang dibutuhkan didapatkan sebagai dasar pengambilan keputusan
Pendaftaran rawat jalan
Poliklinik umum dan spesialis
Unit gawat darurat
Melalui telephone untuk pasien rujukan atau yang dijemput ambulance
Triase untuk pasien UGD
Evaluasi visual
Pemeriksaan fisik
Hasil pemeriksaan sebelumnya
Riwayat bepergian ke Luar Negeri ( Timur tengah untuk Airborne dan Singapura, Amerika, afrika untuk non airborne)
Untuk mengidentifikasi kebutuhan perawatan kesehatan pasien agar sesuai dengan misi serta sumber daya rumah sakit.
Dilakukan untuk menentukan pelayanan poliklinik baik umum maupun spesialistik yang dibutuhkan oleh pasien.
Dengan cara wawancara singkat antara petugas admission rawat jalan dengan pasien mengenai poliklinik atau pelayanan yang mereka tuju, atau jika belum tahu tujuannya maka petugas petugas pendaftaran bisa berkonsultasi/bertanya kepada petugas medis (dokter poli, perawat, CRO) tentang dokter yang tepat bagi pasien
Selanjutnya pasien akan didaftarkan pada pelayanan yang sesuai dengan tujuan/ kebutuhan pasien.
Dilakukan oleh perawat dengan cara mengukur tanda-tanda vital pasien.
Jika pasien dalam kondisi:
Penurunan kesadaran
Distress pernapasan / sesak nafas berat dengan frekuensi pernapasan >26 kali/ menit atau <12 kali/menit
Trauma atau kecelakaan
Overdosis dengan jumlah pernapasan < 6 kali per menit
Bradikardi atau takikardi berat dengan tanda-tanda hipoperfusi
Hipotensi dengan tanda-tanda hipoperfusi
Nyeri dada, pucat, berkeringat dingin, tekanan darah <70/palpasi
Shock anapilaktik
Kejang
Hipoglikemi dengan perubahan status mental
Perdarahan di kepala
Pasien dengan keluhan:
Nyeri dada, curiga sindrom koroner akut tetapi tidak memerlukan penanganan life saving segera dengan kondisi stabil.
Demam dengan suhu ≥ 39 ⁰c
Nyeri dengan skala 6/10
Luka tertusuk jarum pada petugas kesehatan.
Tanda-tanda stroke namun tidak memerlukan penanganan life saving
Tanda-tanda kehamilan ektopik dengan hemodinamik stabil.
Pasien kemoterapi disertai dengan immunocompromised dan demam.
Pasien percobaan bunuh diri yang tidak memerlukan penanganan life saving
Pasien dengan keluhan batuk-batuk hebat, bintik-bintik merah pada kulit dan badan, disarankan untuk dipercepat antrian pemeriksaan dokter.
Selanjutnya pasien dilakukan pemeriksaan oleh dokter. Skrining selanjutnya dilakukan dengan anamnesa, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang.
Dari hasil ananmnesa, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang dokter akan menentukan pelayanan selanjutnya yang dibutuhkan pasien, yakni:
Dipulangkan dengan pengobatan rawat jalan
Rawat inap ruang biasa
Rawat inap ruang khusus atau intensive
Konsultasi atau alih rawat ke spesialis lain
Tindakan medis
Dilakukan dengan sistem triase.
Triage adalah usaha pemilahan korban sebelum ditangani, berdasarkan tingkat kegawatdaruratan trauma atau penyakit dengan mempertimbangkan prioritas penanganan dan sumber daya yang ada.
Setelah dilakukan triase, pasien akan ditempatkan sesuai dengan derajat kegawatdaruratannya dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter UGD.
Skrining pasien di UGD dilakukan dengan cara anamnesa, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang.
Dari hasil anamnesa, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang dokter akan menentukan pelayanan selanjutnya yang dibutuhkan pasien, yakni:
Dipulangkan dengan pengobatan rawat jalan
Rawat inap ruang biasa
Rawat inap ruang khusus atau intensive
Konsultasi ke dokter spesialis
Pasien rujukan dari rumah sakit / pelayanan kesehatan lain:
Rumah sakit / pelayanan kesehatan yang mengirim pasien; ruangan tempat pasien dirawat;
Nama pasien;
Umur;
Jenis kelamin;
Diagnosa medis;
Keluhan saat ini;
Tanda tanda vital, tingkat kesadaran;
Alasan rujuk ke Rumah Sakit Awal Bros Batam;
Pelayanan yang dibutuhkan;
Penanggungjawab (umum atau jaminan perusahaan / asuransi);
Kebutuhan transportasi
Identitas penelepon
Dari hasil anamnesis ini dapat ditentukan pelayanan yang dibutuhkan pasien. Apabila pelayanan yang dibutuhkan pasien tidak tersedia maka pasien tidak dapat diterima di Rumah Sakit Awal Bros Batam, pasien akan dirujuk ke RS lain yang memiliki fasilitas sesuai kebutuhan pasien.
Skrining pasien yang minta dijemput dari rumah:
Nama pasien
Umur
Jenis kelamin
Keluhan saat ini
Kondisi saat ini
Nama penelepon
Alamat
pemeriksaan penunjang rutin minimal yang harus dilakukan oleh dokter, terkait hasil anamnesa dan pemeriksaan fisik untuk MENEGAKKAN DIAGNOSA saat awal masuk rumah sakit, untuk menentukan jenis ruang rawat inap/ critical care dan juga tindakan yang harus segera dilakukan.
Contoh : pasien demam 3 hari dilakukan pemeriksaan laboratorium DL dan widal.
pemeriksaan penunjang minimal yang harus dilakukan dokter TERKAIT HASIL DIAGNOSIS/ TINDAKAN YANG AKAN DILAKUKAN.
Contoh : Pasien pre operasi dilakukan pemeriksaan DL, CT BT, HbsAg, HIV dll
Elective admission, adalah jika pasien masuk rawat inap jika sudah terjadwal sebelumnya, misalnya pasien akan rencana operasi.
Emergency admission, adalah jika pasien masuk rawat inap karena mengalami kegawatan, misalnya pasien dengan diare dan dehidrasi berat.
Direct admission, adalah jika pasien masuk rawat inap dengan tidak melalui rawat jalan atau UGD, misal :
Pasien khusus yang keberadaannya tidak ingin diketahui oleh publik (pejabat/ artis/ tokoh masyarakat lainnya). Pelayanan rawat jalan hanya bersifat administratif, pasien dilayani langsung di rawat inap. Dengan persetujuan Managemen Rumah Sakit Awal Bros Batam.
Nadi: <50 atau >130 kali permenit
Tekanan darah systolic <80 atau >180 mmHg
Tekanan darah diastolic <50 atau >100 mmHg
Pernafasan >35 kali per menit
Skala nyeri > 6
Penurunan kesadaran
Epigastric pain pada pasien dewasa dengan abnormalitas EKG / nyeri tidak hilang dengan terapi biasa.
Syncope / near syncope.
Bradicardi
VES bigemini, VES consecutive (salvo) R on T
Hipertensi grade 2
Hipokalemia berat
Hiperkalemia berat
Guliian Barre Syndrome atau gejala yang menyerupai, meliputi kelemahan otot tungkai bilateral hiporefleks.
Vertigo
Kolik abdomen
Multiple trauma dengan cedera pada wajah.
Luka tusuk abdomen
Observasi maksimal setiap setiap 15 menit sekali
Didokumentasikan dalam rekam medis pasien.
Dilakukan pemeriksaan penunjang lebih lanjut,
Dikonsultasikan ke dokter spesialis atau
Langsung dirawat sambil menunggu pemeriksaan lanjutan.
Observasi pasien dilakukan sampai kondisi pasien stabil dan maksimal dilakukan selama 6 jam di UGD.
MOD menerima informasi dari perawat rawat inap bahwa kamar penuh
MOD mengidentifikasi penyebab kamar penuh dan mendata pasien yang sedang dalam proses pulang.
Apabila tersedia kamar yang sedang proses pulang, maka pasien yang akan masuk rawat inap sesuai dengan kamar tersebut, ditempatkan sementara di ruang transit hingga kamar telah kosong.
Jika yang tidak tersedia adalah ruang perawatan ICU maka pasien ditempatkan di ruang transit intensive di Ruang HCU.
Batas penempatan maksimal di ruang transit tidak boleh lebih dari 4 jam.
Pasien mendapat fasilitas dan pelayanan yang sama dengan pelayanan di rawat inap saat berada di ruang transit sementara.
Apabila diperkirakan waktu menunggu kamar kosong lebih dari 4 jam, maka pasien yang akan masuk rawat inap berikutnya, dicarikan kamar lain yang sesuai atau disarankan rujuk ke rumah sakit lain.
MOD menginformasikan ke petugas admission rawat inap tentang alternative kamarlain yang tersedia saat itu.
Petugas admission rawat inap menyampaikan informasi bila kamar yang diinginkan penuh dan memberitahukan ke pasien kamar yang tersedia saat itu.
Untuk pasien umum pasien/keluarga ditawarkan untuk memilih kamar yang lain yang tersedia saat itu.
Untuk pasien jaminan berlaku ketentuan:
Pasien dititipkan diruang kelas perawatan setingkat lebih tinggi dan dipindahkan jika ruang perawatan yang diminta/menjadi haknya tersedia.
Pasien dititipkan diruang transit sementara, dengan catatan tidak menunggu selama lebih dari 4 jam.
Tarif kamar status titipan sesuai tarif kamar awal yang dipilih saat pasien/keluarga daftar di awal.
Perubahan biaya tarif kamar titipan akan diberlakukan tarif normal bila kamar yang dipesan di awal tidak juga tersedia minimal 3 x 24 jam atau dipindahkan ke rumah sakit lain.
Petugas administrasi menginformasikan ke MOD kamar yang disetujui pasien (sesuai kesepakatan).
Triase adalah Usaha pemilahan pasien sebelum ditangani berdasarkan tingkat kegawatdaruratan trauma atau penyakit dengan mempertimbangkan prioritas penanganan dan sumber daya yang ada.
Kondisi bencana : START
Kondisi non bencana : ESI
Simple Triase & Rapid Treatment (START) adalah sistem triase yang hanya digunakan pada kondisi bencana yang digunakan di RS Awal Bros Batam dan diatur dalam SPO/K3RS/142/15 tentang Sistem Triase Bencana.
Kategori triase pada kondisi bencana dengan START :
Kategori Triase Hijau :
Penderita/ korban dapat berjalan sendiri, walaupun terluka dapat menunggu untuk mendapatkan pertolongan.
Kategori Triase Hitam :
Penderita/ korban sudah tidak bernapas, walaupun jalan napas sudah dibebaskan.
Kategori Triase Merah :
Penderita/ korban yang karena kegawatdarutannya terancam nyawanya dan harus segera ditolong (akan meninggal dunia bila tidak segera ditolong).
Kategori Triase Kuning :
Penderita/ korban yang karena cedera/ penyakitnya tidak dapat berjalan sendiri, tidak terancam nyawanya dan masih dapat menunggu untuk mendapatkan pertolongan.
ESI Level 1 Resusitasi: Memerlukan intervensi segera untuk menyelamatkan nyawa atau pasien tidak responsif-prioritas tertinggi.
ESI Level 2 Gawat Darurat: Keadaan resiko tinggi, nyeri, sesak berat, atau gangguan kesadaran akut berupa kebingungan/letargi/disorientasi.
ESI Level 3 Darurat: Memerlukan 2 atau lebih sumberdaya UGD sesuai dengan Emergency Severity Index.
ESI Level 4 Kurang Darurat: Memerlukan 1 sumberdaya UGD sesuai dengan Emergency Severity Index.
ESI Level 5 Tidak Gawat Darurat: Tidak memerlukan sumber daya UGD sesuai dengan Emergency Severity Index – prioritas terendah untuk diperiksa.Pasien dengan ESI Level 5 diarahkan ke unit rawat jalan.
Sumber daya yang dimaksud adalah perawat/petugas penunjang/alat medis/alat penunjang yang dibutuhkan oleh dokter dalam melakukan life saving serta untuk menentukan penegakan diagnosa, apakah pasien perlu tindakan/pengobatan segera, observasi, dirawat, dirujuk, ataupun dapat dipulangkan. Yang termasuk sumberdaya adalah:
Pemeriksaan laboratorium & radiologi
Pengobatan intravena/intramuscular/nebulisasi
Pemasangan jalur infus intravena untuk kepentingan rehidrasi
Konsultasi dokter spesialis
Penanganan prosedur sederhana (pemasangan folley catheter/nasogastric tube/tindakan sedasi).
Masing-masing bidang tersebut terhitung 1 (satu) sumber daya.
Pasien emergency yang diperiksa dan dibuat stabil dulu sebelum dirujuk
Pasien dalam kondisi gawat akan dikaji dan distabilisasi sesuai dengan kapasitas rumah sakit sebelum ditransfer.
Staff yang bagaimana untuk menangani pasien Staff yang bagaimana untuk menangani pasien berdasarkan kriteria triase ? kriteria triase ?
Staf yang bekerja di Unit Gawat Darurat baik dokter maupun perawat wajib mendapatkan pendidikan dan pelatihan kriteria triase.
Rumah sakit memiliki prioritas dalam pelayanan rawat inap, sesuai kebutuhan pasien akan layanan preventif, paliatif dan rehabilitative berdasarkan kondisi pasien pada saat diterima di rumah sakit sebagai pasien rawat inap.
Pelayanan preventif
Pelayanan preventif yang tersedia di Rumah Sakit Awal Bros Batam, adalah:
Medical check up
Senam hamil
Deteksi dini penyakit tertentu, yaitu : pap’s smear, mammografi dan USG mammaae
Konsultasi gizi
Pelayanan preventif tersebut diatas dalam bentuk pelayanan rawat jalan. Artinya pasien tidak perlu dirawat inap untuk mendapatkan pelayanan tersebut diatas.
Pelayanan kuratif
Unit Rawat Jalan / Poliklinik,
Unit Gawat Darurat dan
Unit Rawat Inap yang terdiri dari Rawat Inap bayi, anak, dewasa baik laki-laki maupun perempuan.
Pelayanan paliatif
Pelayanan Kemoterapi
Pelayananpasien dalam kondisi end of life /akhir hayat.
Pelayanan paliatif tersedia di Unit Rawat Inap. Untuk menunjang pelayanan paliatif telah tersedia ruangan khusus immunocompromise dan ruangan kemoterapi. Pasien dengan kondisi immunocompromise mendapat prioritas untuk menempati ruangan bertekanan positif. Pasien yang sudah dijadwalkan untuk tindakan kemoterapi sesuai dengan protocol kemoterapi, maka mendapat prioritas saat mendaftar rawat inap.
Pelayanan rehabilitative
Pelayanan klinik rehabilitasi medis, fisioterapi, terapi wicara dan orthotic prostetik.
Keterlambatan/penundaan layanan diagnostik di Unit Rawat Jalan/UGD:
Keterlambatan/penundaan pelayanan di Unit Rawat Inap:
Kamar perawatan penuh
Penundaan/keterlambatan pelayanan diagnostik
Penundaan/keterlambatan tindakan
Keterlambatan/Penundaan Pemberian Pengobatan/treatment di UGD, Rawat Jalan dan Rawat Inap.
Keterlambatan / penundaan waktu tindakan operasi elektif yang harus dilakukan sesuai jadwal karena tindakan operasi pada jadwal sebelumnya memanjang atau terdapat operasi CITO.
Pasien diinformasikan adanya penundaan pelayanan
Pasien harus diberitahu tentang alasan penundaan atau mengapa harus menunggu dan apa saja alternatifnya.
Selama masa penantian, pasien akan tetap diberikan terapi dan nutrisi yang diperlukan sesuai dengan kebutuhannya.
Pasiendan keluarga baik pasien rawat jalan atau pasien rawat inap diberikan edukasi mengenai alternatif ataupun informasi penundaan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan klinis pasien serta di dokumentasikan di dalam rekam medis pasien.
Maksimal lama penundaan kurang dari 6 (enam) jam. Jika lebih, maka harus dibuatkan jadwal ulang untuk hari berikutnya atau disesuaikan dengan kebutuhan pasien saat itu.
Pada kondisi pasien membutuhkan pelayanan segera (cito), namun di instansi kesehatan lain tidak tersedia pelayanan yang dimaksud/dikarenakan pasien menolak dirujuk, maka pasien atau penanggung jawabnya juga dijelaskan mengenai risiko yang dapat terjadi dan konsekuensi akibat penundaan pelayanan.
Segera dirujuk ke instansi kesehatan lain yang dapat memenuhi fasilitas/ sumber daya yang dibutuhkan setelah dilakukan tindakan life saving.
Penjelasan pada waktu pasien akan dirawat meliputi :
Maksud dan tujuan pasien dirawat
Hasil yang diharapkan
Perkiraan biaya
Sehingga pasien dan klg cukup jelas untuk mengambil keputusan .
RS menyediakan fasilitas penterjemah sesuai bahasa yg dimengerti oleh pasien .
Apabila ada kendala cacat fisik seperti bisu,tuli menggunakan bahasa tulisan, apabila ada faktor perbedaan budaya , staff sudah difasilitasi kompetensi cultural competency untuk menghadapi pasien dengan latar belakang budaya yg berbeda.
Memahami Bahasa dan Adat Istiadat, Kebiasaan dan Budaya Pasien
Apabila pasien/keluarganya tidak memahami bahasa yang dipergunakan maka setiap staf harus menggunakan bantuan alih bahasa sesuai dengan bahasa yang dipahami pasien/keluarga.
Hindari penggunaan istilah kedokteran yang tidak dipahami oleh pasien/keluarga.
Rumah Sakit harus menyediakan fasilitas, sarana, alat yang dibutuhkan untuk melakukan komunikasi efektif dengan pasien yang mengalami gangguan sensorik sehingga tidak mampu berkomunikasi secara efektif.
Edukasi dan Informasi diberikan kepada pasien secara verbal dan diperjelas dengan formulir tertulis serta terdokumentasi dalam file rekam medis guna memastikan pemahaman pasien dan keluarga pasien dengan mempertimbangkan kepercayaan yang dianut, kemampuan membaca dan menulis, hambatan emosi, keterbatasan fisik, maupun kesediaan menerima informasi.
Dengan prioritas :
Prioritas 1
Kelompok pasien dengan penyakit kritis yang tidak stabil yang membutuhkan terapi intensif seperti bantuan ventilator, pengobatan infuse vasoaktif terus menerus, dll.
Prioritas 2
Kelompok pasien ini memerlukan perawatan, pengawasan lanjutan dari unit perawatan intensif. Pasien kelompok ini memiliki risiko tinggi sehingga membutuhkan terapi intensif dengan segera. Contohnya pasien dengan penyakit jantung, masalah paru-paru, atau ginjal akut yang telah melalui operasi besar dengan hemodinamik yang tidak stabil
Prioritas 3
Pasien dengan metastasis parah diikuti dengan komplikasi seperti infeksi, pasien pericardial tamponade,dll. Pasien Prioritas 3 mungkin mendapatkan terapi intensif untuk mengatasi penyakit akut namun terapi ini tidak akan dapat mengurangi kebutuhan intubasi atau resusitasi jantung paru.
Kriteriapasien masuk pelayanan intensif menggunakan :
Early Warning Score (EWS) : ≥ 7 untuk perawatan di ICU dan ≥ 5 untuk perawatan di HCU pada pasien dewasa
PEWS : > 5 atau score 3 pada salah satu paramater: aktivitas, cardiovaskuler atau respiratory rate untuk perawatan PICU pada pasien anak.
Downe Score :> 4, memakai alat bantu nafas dan bayi prematur untuk perawatan NICU pada pasien neonatus.
Kriteria fisik pasien yang akan dirawat di ICU :
Kesadaran dengan GCS ≤8, pasien terintubasi dan atau tidak terintubasi
Tekanan darah sistolik ≤ 80 mmHg (hemodinamik tidak stabil) atau 20 mmHg di bawah tekanan normal
Tekanan darah diastolik ≥ 120 mmHg
MAP ≤ 60 mmHg
Menggunakan obat-obatan inotropik atau vasoaktif
HR < 40x/menit atau > 150x/menit (tidak stabil dengan hasil EKG mengancam nyawa)
RR < 8x/menit atau > 35x/menit (terdapat gangguan ventilasi : hipoksia dan hiperapnia)
Catatan :
Indikasi manual bagging :
Pasien apnea
Oksigenasi tidak maksimal dari hasil analisa gas darah
Untuk mengurangi kerja pernapasan
Hipoksemia pada ventilasi yang buruk
Gula darah tidak terkontrol (hipoglikemia <40 mg/dl/ hiperglikemia >500 mg/dl)
Asam laktat (nilai> 4 mmol/ L)
Serum natrium <120 mmol/L atau >160 mmol/L
Serum potassium < 2.8 mmol/L atau >6 mmol/L
Serum kalsium < 6.5 mmol/L atau>14 mmol/L
PaO2< 40 atau >60 mmHg
PaCO2<20 atau > 75 mmHg
pH < 7,1 atau >7,59
Keracunan obat atau efek samping atau barang-barang kimia lainnya yang menyebabkan gangguan hemodinamik atau kesadaran.
Tension pneumothorak
Perdarahan otak
Emboli paru akut (arteri pulmonalis)
Diseksi aorta
Ruptur aneurisma
Tamponade jantung
Acute Coronary Syndrom
Pediatric Early Warning Score >5 atau 3 pada salah satu parameter.
Kriteria fisik untuk pasien PICU
Kesadaran dengan nilai GCS ≤ 8 atau ≥ 8 dengan hemodinamik tidak stabil.
Pasien terintubasi
Tekanan darah belum stabil, dilihat dari usia:
1 ) 28 hari – < 1 tahun : < 70 mmHg
2 ) < 10 tahun : < 70 mmHg + (umur x 2 )
3 ) > 10 tahun : < 90 mmHg
Denyut nadi tidak stabil, dengan hasil EKG mengancam nyawa:
1 ) 28 hari – < 2 tahun : < 80 x /menit dan > 180 x / menit
2 ) 2-10 tahun : < 60 x / menit dan > 150 x / menit
3 ) > 10 tahun : < 60 x / menit dan > 100 x / menit
Frekuensi pernapasan (ada gangguan ventilasi: hipoksia dan hyperapnea):
1 ) 28 hari – < 1 tahun : <30 x / menit dan > 60 x / menit
2 ) 1-3 tahun : <25 x / menit dan > 40 x / menit
3 ) 3 – 12 tahun : <20 x / menit dan > 30 x / menit
4 ) > 12 tahun : > 20 x / menit
Menggunakan obat-obatan inotropik dan vasoaktif
Gula darah tidak terkontrol (hipoglikemia <40 mg/dl/ hiperglikemia >500 mg/dl)
Asam laktat (nilai> 4 mmol/ L)
Serum natrium <120 mmol/L atau >160 mmol/L
Serum potassium < 2.8 mmol/L atau >6 mmol/L
Serum kalsium < 6.5 mmol/L atau>14 mmol/L
PaO2< 40 atau >60 mmHg
PaCO2<20 atau > 75 mmHg
pH < 7,1 atau >7,59
Keracunan obat atau efek samping atau barang-barang kimia lainnya yang menyebabkan gangguan hemodinamik atau kesadaran.
Kriteria fisik pasien keluar PICU
Kriteria fisik pasien keluar PICU adalah perbaikan kondisi dari kriteria pasien masuk rawat PICU.
Kriteria fisik untuk rawat inap pasien perinatologirisiko tinggi
Penatalaksanaan level 1 (perawatan)
Perawatan dasar bayi
Lahir spontan dengan kepala atau disposisi bokong
Ruang perawatan untuk bayi tanpa infus atau oksigen
Tidak asfiksia (AS menit pertama > 7)
Cukup bulan (> 37 minggu), BBL > 2500gram
Tidak asfiksia, sianosis, ekstremitas dingin, gelisah
Tidak ada kelainanbawaan
Hiperbilirubinemia (kadar bilirubin > 10 mg/dl) ketika lahir
Level 1 dengan pengawasan :
Vakum/forsep
Sectio Caesaria dengan narkose
Asfiksia ringan(AS menit pertama : 5-6)
KMK bayi dengan berat 2000-2500 gram
Kehamilan prematur 36-37 minggu
Bayi dengan oksigen 1 liter/menit kurang dari tiga jam
Penatalaksanaan level 2 (perinatologi): perawatan bayi dengan pengawasan ketat
Setiap bayi setelah penatalaksanaan level 3
Bayi dari ibudiabetes mellitus
Asfiksiasedang
BBL <2000 gram
Usiakehamilan < 35 minggu
Bayi dengan pengobatan transfusi ganti/hiperbilirubinemia
Bayi spastic
Enteritis, sepsis
Hiperbilirubinemia (kadar bilirubin > 10 mg/dl) untuk pasien yang berasal dari rawat jalan atau unit gawatdarurat
Penatalaksanaan Level 3(NICU): perawatan bayi dengan pengawasan ekstra ketat.
BBL1000-1500gram
Usia kehamilan 28 minggu
Gangguan pembekuan darah
Kelainan bawaan yang dapat diperbaiki
Asfiksia berat
Sepsis berat
Bayi yang membutuhkan bantuan pernapasan mekanik(ventilator, CPAP)
Setelah laparotomi, operasi torakotomi
Kriteria fisik untukkeluar rawat pasien perinatologi risiko tinggi
Penatalaksanaan Level 1(Perawatan)
Reflek hisap baik
Kadar bilirubin<10 mg/dlpada hari ke-2untuk bayi lahir spontan atau pada hari ke-3untuk bayilahirdenganSC
Pernapasan40-60x/menit
Tidak asfiksia,sianosis, ekstremitasdingin,gelisah
Penatalaksanaan Level 2(Perinatologi): perawatan bayi dengan pengawasan ketat
Reflek hisap baik
Kadar bilirubin<10 mg/dl
Pernapasan 40-60x/menit
Bayi tidak memerlukan oksigen
PenatalaksanaanLevel 3(NICU): perawatan bayi dengan pengawasan ekstra ketat.
Criteria Bayi keluar dari NICU adalah bayi sudah tidak menggunakan bantuan pernapasan mekanik (ventilator, CPAP)
Apabila terdapat perubahan tim perawatan sebagai akibat dari perpindahan ini, demi kesinambungan perawatan pasien, maka informasi penting yang berkaitan dengan pasien perlu dipindahkan bersama pasien.
Untuk dapat melaksanakan pemindahan informasi tersebut, catatan pasien dipindahkan atau informasi data pasien diringkas pada saat pemindahan terjadi.
Ringkasan tersebut meliputi:
Alasan untuk penerimaan
Hasil temuan yang berarti,
Diagnosis,
Prosedur yang dilakukan,
Obat-obatan dan perawatan lainnya,
Dan kondisi pasien saat dipindahkan.
Prosedur transfer hanya boleh dilakukan apabila pasien dalam keadaan yang cukup baik/ stabil/ transportable untuk dipindahkan.
Pasien yang akan ditransfer maka kegawatannya diatasi terlebih dahulu di unit yang akan mentransfer.
Pasien dengan ancaman life saving/ yang dirawat/akan dirawat di ICU/ ICCU/ PICU, peristi level III dan HCU harus didampingi dokter dan saat ditransfer harus disiapkan peralatan, minimal:
Oksigen
Oximetri
Bagging
Petugas yang mendampingi pasien harus mengetahui kondisi pasien, minimal tentang:
Pengelolaan jalan napas penderita
Cairan yang telah / akan diberikan
Prosedur khusus yang mungkin akan diperlukan
Prosedur resusitasi dan perubahan-perubahan yang mungkin akan terjadi selama dalam perjalanan.
Selama proses transfer pasien dilakukan observasi kondisi pasien sebelum, selama dan ketika sampai di tempat tujuan serta penanganannya meliputi:
Bantuan untuk sistem kardiorespirasi;
Pemberian cairan dan obat-obatan sesuai instruksi dokter;
Monitor tanda-tanda vital.
Setiap transfer harus tetap menjaga privasi pasien.
Perawat melakukan serah terima dengan petugas yang menerima pasien mengenai:
Identitas penderita
Anamnesis singkat kejadian, termasuk data pra rumah sakit yang penting
Penemuan awal pada pemeriksaan penderita
Tindakan yang telah dilakukan
Respon terhadap terapi.
Pasien ditransfer dengan mempertimbangkan keselamatan pasien, kelayakan transport dan memenuhi pencegahan dan pengendalian infeksi.
Setiap proses pemindahan harus tetap menjaga privacy pasien.
Pasien yang izinkan pulang :
Keadaan umum baik,
Dapat memenuhi kebutuhan nutrisi secara mandiri (baik personal maupun dengan bantuan keluarga),
Dapat meminum obat yang diberikan secara mandiri (baik personal maupun dengan bantuan keluarga),
Secara klinik dapat dilakukan perawatan di rumah
Rumah Sakit Awal Bros Batam tidak mengijinkan pasien pulang untuk sementara waktu / cuti, sebelum dokter mengijinkan pulang. Jika pasien mengajukan permintaan pulang / keluar dari perawatan di rumah sakit untuk sementara waktu, maka akan diberlakukan sebagai pasien pulang atas permintaan sendiri sesuai dengan prosedur.
Penggunaan obat obatan yang aman dan efektif (tidak hanya obat yang diberikan pada saat pemulangan), termasuk kemungkinan efeksamping obat.
Penggunaan tekhnologi kesehatan yang aman dan efektif.
Kemungkinan adanya interaksi antara obat – obatan yang diberikan dengan obat lain (termasuk obat yang dijual bebas) serta makanan.
Diet dan nutrisi.
Tata laksana nyeri.
Teknik rehabilitasi.
Alasan pasien masuk rumah sakit, diagnosis dan komorbiditas.
Hasil pemeriksaan fisik dan hal – hal signifikan lain yang ditemukan
Prosedur diagnostik dan prosedur terapi yang dilakukan
Obat – obatan yang diberikan selama rawat inap beserta efek yang mungkin terjadi bila pengobatan diberikan dan obat – obatan yang dibawakan pulang.
Kondisi/ status pasien saat dipulangkan
Instruksi tindak lanjut
Perawat menerima informasi dari pasien dan/atau keluarga bahwa pasien ingin pulang atas keinginan sendiri
Perawat menggali informasi dari pasien / keluarga alasan pasien ingin pulang atas keinginan sendiri
Perawat memberitahukan kepada dokter DPJP utama dan dokter jaga bangsal
Dokter DPJP utama atau dokter jaga bangsal melakukan edukasi bahwa pasien sebenarnya belum diperbolehkan pulang dan resiko komplikasi jika pasien pulang sebelum ada instruksi dari dokter yang merawat
Pasien wajib mengisi surat pernyataan penolakan dirawat.
Perawat menyiapkan lembaran Resume Medis.
DPJP utama mengisi Lembaran Resume Medis pasien yang akan pulang.
Bila DPJP utama tidak dapat mengisi Resume Medis Pasien dikarenakan alasan yang jelas, maka pengisiannya dapat didelegasikan kepada dokter jaga bangsal atas izin DPJP.
Pasien dipulangkan sesuai prosedur pasien pulang dari rawat inap.
Apabila pasien memiliki dokter keluarga dan/atau dokter perusahaan, maka dokter tersebut harus diberikan informasi mengenai keputusan pasien untuk pulang tanpa seizing dokter yang merawat.
Pada kondisi tertentu, rumah sakit melapor kepada otoritas kesehatan setempat atau tingkat nasional mengenai kasus-kasus penyakit menular dan memberikan informasi yang menyangkut kemungkinan pasien membahayakan diri sendiri atau masyarakat lain.
Perawat ruangan segera menghubungi pasien tersebut.
Perawat menggali informasipenyebab pasien pulang tanpa pemberitahuan dan memberikan edukasi bahwa pasien sebenarnya belum diperbolehkan pulang dan menjelaskan resiko apabila pasien pulang tanpa seizing dokter.
Perawat menghubungi Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) atas kepulangan pasien yang tanpa ijin.
Perawat menyiapkan lembaran Resume Medis.
DPJP mengisi Lembaran Resume Medis pasien yang pulang.
Bila DPJP tidak dapat mengisi Resume Medis Pasien dikarenakan alasan yang jelas, maka pengisiannya dapat didelegasikan kepada dokter jaga bangsal atas izin DPJP.
Resume Medis Pasien disimpan di file rekam medis pasien.
Petugas rumah sakit menghubungi pasien untuk menjelaskan biaya dan administrasi yang harus diselesaikan pasien
Apabila pasien memiliki dokter keluarga dan/atau dokter perusahaan, maka dokter tersebut harus diberikan informasi mengenai keputusan pasien untuk pulang tanpa seizing dokter yang merawat.
Pada kondisi tertentu, rumah sakit melapor kepada otoritas kesehatan setempat atau tingkat nasional mengenai kasus-kasus penyakit menular dan memberikan informasi yang menyangkiut kemungkinan pasien membahayakan diri sendiri atau masyarakat lain.
Perawat dan petugas administrasi mendatangi kediaman pasien, sesuai alamat yang tertera dalam persetujuan pembayaran.
Perawat melihat kondisi pasien dan petugas administrasi menyelesaikan biaya dan administrasi pasien.
Pasien wajib mengisi surat pernyataan penolakan rawat inap
Perawat menyerahkan resume medis pasien
Resume medis disimpan dalam rekam medis pasien.
Kapan kembali untuk pelayanan tindak lanjut
Kapan mendapatkan pelayanan yang mendesak
Instruksi untuk pelayanan bila diperlukan, berkenaan dengan kondisi pasien
Pasien dihubungi oleh perawat ruangan bersangkutan, mengenai kondisi pasien saat ini dan saran tindak lanjut
Sarana, petugas, atau alat habis pakaiyang dibutuhkan pasien tidak tersedia atau dalam perbaikan.
Pasien yang memerlukan rawat inap tetapi kamar rawat inap di Rumah SakitAwal Bros Batam tidak tersedia (penuh).
Pasien yang memerlukan tindakan segera tetapi dokter tidak ada di tempat.
Pasien dengan gangguan psikiatri psikotik yang membahayakan.
Pasien dengan kasus-kasus yang membutuhkan isolasi khusus, seperti avian influenza, Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS).
Memenuhi kebutuhan pasien akan perawatan rehabilitasi jangka panjang
Atas permintaan pasien atau keluarga.
Didokumentasikan dalam formulir Merujuk pasien dewasa / anak.
Formulir disimpan dalam rekam medis pasien.
Copyright ©2023 - Awal Bros. All right reserved