PENGELOLAAN LIMBAH DAN SAMPAH
Apa itu limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)?
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
Apa saja jenis-jenis sampah yang ada di RS Awal Bros Batam ?
Sampah non Infeksius contoh : Kertas, plastik, plastik bungkus infus, kardus, kayu, karet, kaleng, daun, sisa makanan dan lain2
Sampah B3 contoh : bekas botol obat, plabot infus, obat/vaksin kedaluarsa, sisa racikan, kertas bungkus obat, sisa kemasan salp obat, APD terkontaminasi obat, bekas kemasan B3, sampah terkontaminasi B3.
Sampah Infeksius contoh sampah yang terkontaminasi darah dan cairan tubuh pasien,sisajarigen/spesimen dan sisa biakan mikrobiologi.
Sampah benda tajam contoh needle, scaple, jarum heacting bekas pasien.
Sampah B3 Khusus khusus contoh obat obatan kanker.
Bagaimana pengelolaan limbah padat?
Pengurangan
Pemilahan
Penyimpanan
Pengangkutan
Pengolahan
Bagaimana pengurangan limbah padat?
Mengurangi sampah plastik dengan menumbuhkan budaya penggunaan tumbler dan kotak makan
Menggurangi penggunaan kertas dengan penggunaan SIRS, Dashboard dan E-Medical Record
Menggunakan barang / alkes yang dapat direuse
Memanfaatkan bekas kemasan reagent / kimia untuk tempat sampah benda tajam
Mengolah sampah non infeksius (sampah organik menjadi kompos dan eco enzyme)
Menggunakan bahan kimia / peralatan ramah lingkungan
Bagaimana pemilahan limbah padat?
Sampah Non Infeksius :
Tempat sampah berlapis kantong hitam
Dibuang setiap ¾ penuh atau setiap hari
Ditimbang, dicatat dan disimpan dalam TPS Non Infeksius
Dibawa oleh Dinas KLHK setiap hari ke TPA
Sampah Infeksius :
Tempat sampah berlapis kantong kuning
Dibuang setiap ¾ penuh atau setiap hari
Ditimbang, dicatat dan disimpan dalam TPS Infeksius
Dibakar dalam INCENERATOR
Abu incenerator disimpan di TPS Limbah B3 max 180 hari
Dibawa dan dikelola oleh PIHAK KETIGA berizin
Sampah Benda Tajam :
Tempat sampah dari box atau wadah tahan tusukan
Dibuang setiap ¾ penuh atau max 2 hari
Ditimbang, dicatat dan disimpan dalam TPS Infeksius
Dibakar dalam INCENERATOR
Abu incenerator disimpan di TPS Limbah B3 max 180 hari
Dibawa dan dikelola oleh PIHAK KETIGA berizin
Sampah Farmasi dan B3 :
Tempat sampah berlapis kantong merah
Dibuang setiap ¾ penuh atau setiap hari
Ditimbang, dicatat dan disimpan dalam TPS Infeksius
Dibakar dalam INCENERATOR
Abu incenerator disimpan di TPS Limbah B3 max 180 hari
Dibawa dan dikelola oleh PIHAK KETIGA berizin
Sampah Obat Kanker / Kemoterapi :
Tempat sampah berlapis kantong merah berstiker ungu
Dibuang setiap ¾ penuh atau setiap hari
Ditimbang, dicatat dan disimpan dalam TPS Infeksius
Dibakar dalam INCENERATOR
Abu incenerator disimpan di TPS Limbah B3 max 180 hari
Dibawa dan dikelola oleh PIHAK KETIGA berizin
Bagaimana cara penyimpanan limbah padat?
Masing – masing sampah disimpan dalam TPS yang berbeda :
TPS Non Infeksius
TPS Infeksius
TPS Limbah B3
Apa saja fasilitas tanggap darurat yang berada di TPS?
Eye wash dan shower
Kotak P3K
APAR
Spillkit
Alarm
Bak Penampung Tumpahan
Bagaimana pengangkutan sampah dari ruangan ke TPS?
Pengangkutan sampah dilakukan minimal 3x per hari oleh petugas pengangkut sampah
Pengangkutan menggunakan sulo yang tertutup dan dipidahkan sesuai jenis sampah
Petugas pengangkut sampah harus melakukan penimbangan, pencatatan dan serah terima dengan petugas ruangan
Pengangkutan sampah tidak dibolehkan menggunakan lift pasien dan tidak diizinkan berbarengan dengan troli makanan dan troli linen bersih
Bagaimana pengangkutan limbah B3 dengan transporter berizin?
Pengangkutan Limbah B3 dari RS ke tempat pengolahan Limbah B3 dilakukan oleh transporter yang berizin
Pengangkutan menggunakan kendaraan tertutup dan berizin
Saat dilakukan pengangkutan oleh tansporter, pihak transporter waji menyerahkan dokumen MANIFEST LIMBAH B3
Bagaimana pengolahan limbah padat?
Pengolahan Limbah dibagi menjadi :
Limbah Non Infeksius : dibawa oleh Dinas KLHK ke TPA Punggur
Limbah Infeksius, Benda Tajam, Limbah Farmasi & B3, Limbah Sitotoksik : dibakar di Incenerator
Limbah Abu Incenerator, Bateray Bekas, Lampu Bekas / Aki Bekas, Oli Bekas, Lumpur IPAL, Tabung Gas Betekanan : diserahkan pada PIHAK Pengelola Limbah B3 berizin
APD yang digunakan oleh petugas pengangkutan sampah?
Apa dasar hukum tentang limbah cair?
Apa itu limbah cair?
Semua air buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan rumah sakit yang kemungkinan mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun dan radio aktif yang berbahaya bagi kesehatan.
Apakah tujuan dari pengolahan limbah cair di RSABB?
Tujuannya untuk memproses limbah cair secara fisik dan biologis, sehingga kandungan limbah cair yang terdiri dari bahan-bahan kimia beracun dan radioaktif dapat diurai dan memenuhi baku mutu.
Bagaimana pengelolaan limbah cair?
Pengurangan
Pengolahan
Pengujian
Bagaimana pengurangan limbah cair?
Menggunakan air secukupnya
Mengatur valve kran
Menggunakan kran tekan dan kran sensor
Menggunakan closed double flasher
Segera melaporkan bila ada kebocoran kran
Segera melakukan perbaikan pada kerusakan kran
Bagaimana pengolahan limbah cair?
Grease trap : Proses penangkapan lemak dan penyaringan sampah kasar
Primary tank : Proses penyaringan sampah kasar
Equalisasi & Clarifier : Proses pengadukan dan pemisahan
Biodetox : Proses penguraian limbah menggunakan bakteri secara aorobic
Chlorinisasi : Proses disenfeksi menggunakan kaporit
Polishing : Proses pengendapan akhir
Bagaimana pengujian limbah cair?