PEDOMAN PRILAKU RS

Ini adalah materi belajar mandiri bagi karyawan Awal Bros

Arti Pedoman Prilaku

  • Bentuk komitmen menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat
  • Dipatuhi sehari-hari dan dikembangkan untuk meningkatkan standar etika yang tinggi dalam organisasi
  • Diimplementasikan dan dijadikan budaya kerja dengan berprinsip pada nilai inti organisasi
  • Digunakan oleh seluruh pihak yang berhubungan dengan rumah sakit dan menjadi bagian dari pelatihan peraturan wajib bagi semua karyawan

Cakupan Pedoman Prilaku

  • Pelayanan pasien
  • Kerahasiaan
  • Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan
  • Konflik kepentingan
  • Integritas penagihan
  • Keselamatan kerja
  • Etika melakukan kerja termasuk diskriminasi
  • Perlindungan aset
  • Penggunaan informasi pasien

Pedoman Prilaku RS Awal Bros

  • Memperlakukan dengan baik, sabar , dan penuh pengertian
  • Menghormati pasien sesuai dengan kebutuhan dan keinginan dalam mengambil keputusan serta pilihan dalam metode pengobatan
  • Menyediakan pemeriksaan penunjang yang tepat
  • Memberikan perawatan medis dengan mengutamakan keselamatan pasien
  • Memberi pelayanan tanpa membeda-bedakan
  • Menjaga kerahasiaan pasien, sesuai standar hukum dan etika yang berlaku
  • Melarang penggunaan atau pengungkapan informasi pasien yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku dan kebijakan serta prosedur rumah sakit
  • Tunduk pada peraturan dan perundangan yang berlaku serta peraturan internal rumah sakit
  • Memiliki pengetahuan dan memastikan kepatuhan terhadap semua hukum dan peraturan yang berlaku
  • Melaporkan setiap pelanggaran atau dugaan pelanggaran

RS Awal Bros Batam tidak akan terlibat dalam :

  • Praktek bisnis ilegal atau praktek yang melanggar Kode Etik Kedokteran serta Kode Etik Rumah Sakit.
  • Kontrak / pengaturan keuangan illegal dengan dokter, vendor, pihak ketiga, pihak managed care atau sumber rujukan lainnya.
  • Sengaja membuat klaim palsu atau penipuan untuk pembayaran atau persetujuan;
  • Menawarkan atau menerima apapun dari nilai (tunai atau barang) sebagai rayuan untuk membuat rujukan dalam pembelian setiap barang atau jasa;
  • Menawarkan atau menerima apapun dari nilai (tunai atau barang) sebagai rayuan atau imbalan untuk pembelian, penyewaan, pemesanan, atau mengatur dan merekomendasikan pembelian barang, fasilitas, layanan.
  • Mengirimkan informasi palsu untuk tujuan mendapatkan sesuatu.
  • Karyawan dilarang meminta atau menerima tips, gratifikasi pribadi atau hadiah dari pasien, vendor, kontraktor dan pihak ketiga lainnya
  • Karyawan dan mitra lainnya dilarang terlibat dalam kegiatan, praktek, atau tindakan yang bertentangan dengan kepentingan rumah sakit atau pasien
  • Karyawan, manajemen, dan staf medis dilarang melakukan bisnis di rumah sakit

Semua pembayaran dan transaksi harus didokumentasikan dengan baik dan disahkan oleh manajemen

Kegiatan yang dilarang, tetapi tidak terbatas, meliputi:

  • Sengaja mengajukan klaim atau tagihan untuk layanan yang tidak diberikan.
  • Mengajukan klaim meminta pembayaran atau tagihan pihak ketiga untuk medis
  • Layanan yang tidak perlu, atau mencari penggantian untuk layanan
  • Mengirimkan lebih dari satu klaim untuk layanan yang sama atau mengirimkan tagihan lebih dari satu pembayar primer pada waktu yang sama ( “duplikat penagihan”).
  • Rumah Sakit akan mengembalikan apabila terdapat kesalahan yang menyebabkan kelebihan pembayaran saat pengobatan/perawatan.

 

  • Setiap karyawan secara akurat dan jelas wajib melaporkan fakta-fakta yang relevan atau benar
  • Tidak diperkenankan bagi karyawan membuat pernyataan palsu atau menyesatkan dalam bentuk apapun
  • Semua catatan pasien harus memenuhi standar dokumentasi
  • Wajib membuang limbah dan bahan lainnya dan menyimpan semua bahan dan zat kimia sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku
  • Rumah sakit bekerja sama dengan pemerintah dan menyediakan serta memberikan laporan yang akurat dan lengkap terkait masalah lingkungan yang diperlukan oleh pemerintan
  • Mematuhi semua hukum yang berlaku untuk meningkatkan keselamatan kerja
  • Melakukan pelatihan demi keamanan pasien dan karyawan dalam melaksanakan pekerjaan
  • Memberikan pelayanan kesehatan berkualitas tinggi melalui pengembangan pendidikan dan pelatihan

Menciptakan lingkungan kondusif dimana semua karyawan diperlakukan dengan adil

Tidak melakukan diskriminasi

Melarang pelecehan dalam bentuk apapun

Menciptakan lingkungan positif dengan menghindari fitnah maupun provokasi

  • Wajib melindungi dan menjaga aset dan sumber daya sesuai prosedur
  • Berupaya memastikan bahwa milik pasien terjaga dengan baik
  • Aset rumah sakit digunakan dengan benar dan dengan cara yang mendukung kepentingan terbaik organisasi dan pasiennya
  • Melindungi semua aspek terkait sistem informasi
  • Karyawan dengan akses terhadap sistem informasi yang terkomputerisasi harus mematuhi kebijakan rumah sakit
  • Semua komputer, komunikasi PDA sistem, surat elektronik, fax, jaringan (termasuk akses internet) dan pesan suara sepenuhnya adalah milik rumah sakit
Bagikan ke :

Login to your account below

Fill the forms bellow to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.