Tahukah Anda tentang pelaksanaan hak pasien di rumah sakit?
Rumah sakit menghormati hak dan kewajiban pasien, serta dalam banyak hal menghormati keluarga pasien, terutama hak untuk menentukan informasi apa saja yang dapat disampaikan kepada keluarga atau pihak lain terkait asuhan pasien.Â
Apa saja yang dimaksud Hak PasienÂ
Rumah Sakit bertanggung jawab untuk melindungi dan mengedepankan hak pasien dan keluarga sesuai UU RI No.44 Tahun 2009 tentang rumah sakit yaitu:
Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
Pasien berhak mendapatkan informasi tentang hak dan kewajiban pasien
Pasien berhak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi
Pasien berhak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
Pasien berhak memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
Pasien berhak mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannnya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
Pasien berhak meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit
Pasien berhak mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita, termasuk data-data medisnya
Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi diagnosis , tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, risiko dan kompliksi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan
Pasien berhak memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak menggangu pasien lainnya
Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit
Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perilaku Rumah Sakit terhadap dirinya
Pasien berhak menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang di anutnya
Pasien berhak menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana
Pasien berhak mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Apa saja yang dimaksud Kewajiban PasienÂ
pasien dan keluarganya berkewajiban untuk menaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit
pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya
pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan lengkap tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat
pasien atau penanggung jawabnya berkewajiban untuk melunasi semau biaya atas jasa pelayanan rumah sakit/dokter
pasien dan atau penanggung jawabnya berkewajiban memenuhi hal hal yang disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya
BAGAIMANA CONTOH FORMULIR HAK DAN KEWAJIBAN YG BERLAKU di RSABB
link formulir hak dan kewajibanÂ
Bagaimana prosedur pemberian informasi dan edukasi kepada pasien & keluarga?
Pemberian informasi dan edukasi diberikan sesuai kebutuhan, dan diberikan oleh petugas dan kompetensi yang sesuaiÂ
Bagaimana prosedur pemberian informed consent kepada pasien & keluarga?
Persetujuan tindakan kedokteran (acuan: Manual Persetujuan Tindakan Kedokteran dari konsil Kedokteran Indonesia) Pernyataan persetujuan (informed consent) dari pasien didapat melalui suatu proses yang ditetapkan rumah sakit dan dilaksanakan oleh staff yang terlatih, dalam bahasa yang dipahami pasien.
Siapa yang memberikan informed consent?
Informed consent diperoleh sebelum operasi, anestesi, penggunaan darah atau produk darah dan tindakan serta pengobatan lain yang berisiko tinggi
Semua tindakan kedokteran harus mendapat persetujuan pasien dan/atau keluarga setelah mendapat penjelasan yang cukup tentang hal-hal yang berkaitan dengan tindakan tersebut dari Dokter Penanggungjawab Pasien (DPJP)
Apa saja yang diinformasikan saat informed consent?
Informed consent mengkonfirmasikan tentang:Â
diagnosis (WD &DD),Â
dasar diagnosis,Â
tindakan kedokteran,Â
indikasi tindakan,Â
tata cara,Â
tujuan,Â
risiko,Â
komplikasi,Â
prognosis,Â
alternative & risikoÂ
Apa yg di maksud general consent?
Persetujuan umum yang diberikan pada saat pasien akan dirawat inap dan saat daftar pertama kali di rawat jalan.
Bagaimana pasien mendapatkan informasi pelayanan kerohanian di RS?
Pelayanan kerohanian terdiri dari pelayanan kerohanian rutin dan atas permintaan. Pasien yang membutuhkan pelayanan kerohanian akan mengisi formulir permintaan pelayanan kerohanian. Kemudian perawat akan menghubungi petugas Customer Care.
Kapan Jadwal Rutin Pelayanan KerohanianÂ
Selasa : Katholik
Rabu : Kristen
Jumat : Islam
Sabtu : Budha
Bagaimana Perlindungan RS Terhadap Kerahasiaan Pasien?
Perlindungan informasi rekam medis pasien
Perlindungan pemberitahuan kondisi atau diagnosis pasien kepada pihak lain (keluarga)
Melakukan penjelasan kondisi pasien di ruang konsultasi
Petugas tidak membicarakan kondisi pasien ditempat umum atau diarea publik
Tidak menggugah data kesehatan pasien di sosial media
Bagaimana RS melindungi kebutuhan privasi pasien?
Pasien berhak untuk tidak di kunjungi/besuk
Pasien yang ingin dirahasikan identitasnya
Pasien saat di transfer antar ruangan bisa menggunakan masker/ menjaga privasiÂ
No Foto untuk sosmed sosmed
Saat dilakukan pemeriksaan, konsultasi, tatalaksana antar pasien akan dibatasi dengan tirai atau diruangan tidak ada orang lain
Bagaimana prosedur perlindungan terhadap harta benda pasien?
Tata tertib RS: Pasien dan keluarga harus menjaga barang-barang yang dibawa
RS akan mengambil alih untuk melindungi harta benda pasien apabila kondisi pasien tidak kompeten menjaga harta bendanya (pasien tidak sadar).
Penanggung jawab di masing-masing area
UGD : Security UGD
Pasien Rawat Inap : PJ Shift
Pasien Rawat Jalan : Customer Care
Pasien MCU (Treadmill) : Pasien Sendiri (Locker)
Bagaimana kategori perlindungan pasien beresiko
Bayi dan anak < 12 tahun
Pasien lanjut usia > 65 tahun
Pasien dengan gangguan kesadaran
Pasien yang memiliki kebutuhan kritis atau pasien dengan bantuan alat penunjang kehidupan
Pasien penyakit menular
Pasien immunocompromized
Pasien cacat fisik
Pasien gangguan kejiwaan
Bagaimana cara perlindungan pasien beresiko di RSABB?
Kontrol jumlah dan jam kunjung pasien, access card
Kontrol pasien dengan pengawalan : pribadi atau staf
CCTV, patroli di daerah risiko tinggi
Pengawasan pengunjung luar/kontraktor
Menyidik pengunjung tidak dikenal atau mencurigakan
Prosedur pencegahan penculikan bayi dan anak
Bagaimana RS melindungi pasien terhadap kekerasan fisik?
Kriteria kekerasan fisik di lingkungan Rumah Sakit terdiri atas: pelecehan seksual, pemukulan, penelantaran dan pemeriksaan fisik terhadap pasien baik yang dilakukan oleh penunggu/pengunjung pasien maupun petugas.
Kecuali terdapat indikasi, petugas kesehatan dapat melakukan pemaksaan fisik (seperti pengekangan) sesuai standar medis dan etika rumah sakit yang berlaku.
Setiap petugas keamanan sudah terlatih untuk menangani hal tersebut
Setiap pasien/pengunjung/karyawan yang berada dalam rumah sakit harus menggunakan tanda pengenal berupa gelang identitas pasien, kartu visitor/pengunjung atau name tag karyawan.
Bagaimana perlindungan informasi medis pasien
pengeluaran informasi medis untuk pihak 3 harus berdasarkan persetujuan dari pasien dengan mengisi formulir pengeluaran informasi medis
Apa yang dilakukan RS jika pasien menolak/memberhentikan tindakan (resusitasi) atau pengobatan yang diberikan?Â
Rumah sakit menghormati keinginan dan pilihan pasien untuk menolak pelayanan resusitasi.
Keputusan untuk tidak melakukan RJP harus dicatat di rekam medis pasien di formulir Surat Pernyataan Penolakan Tindakan (DNR). Formulir harus diisi dengan lengkap dan disimpan di rekam medis pasien
Alasan diputuskannya tindakan DNR dan orang yang terlibat dalam pengambilan keputusan harus dicatat di rekam medis pasien dan formulir terkait. Keputusan harus dikomunikasikan kepada semua orang yang terlibat dalam aspek perawatan pasien.
Â