SEPUTAR DISIPLIN PROTOKOL COVID RSABB

Kegiatan Sosialiasi Via Zoom Oleh SDM

SDM perlu menetapkan beberapa kebijakan terkait telah meluasnya Second Wave  Covid 19.  Pengawasan terhadap  kegiatan kegiatan berkumpul dan keluar kota  perlu di tingkatkan guna mengurangi risiko penyebaran dan tertular covid 19

Kebijakan yang ditetapkan

  1. Ketentuan tentang Screening
    • Seluruh karyawan RS Awal Bros Batam wajib melakukan cek suhu tubuh sebelum dinas.
    • Jika suhu lebih dari 37.5 derajat celcius, dan atau memiliki gejala ( batuk, demam, hilang penciuman, nyeri tenggorokan) wajib melapor ke Atasan, SDM dan berobat ke UGD serta mengisi formulir Screening 
    • Karyawan yg bergejala atau sakit di larang masuk kerja
    • Keputusan bisa bekerja atau MC di tentukan oleh Dokter UGD
  2. Ketentuan larangan  Keluar Kota
    • Memberlakukan masa pengetatan sesuai ketentuan pemerintah yaitu hingga tanggal 24 Mei 2021 dan memberlakukan larangan keluar kota hingga tanggal 17 Mei 2021
    • Selama masa pelarangan, Karyawan di larang untuk melakukan perjalanan keluar kota
    • Atasan dan Manajer wajib mengetahui keperluan selama cuti agar tidak dimanfaatkan untuk keluar kota.
    • Terkecuali bagi mempunyai alasan yang tidak dapat di hindari seperti keluarga sakit atau musibah meninggal
    • Seluruh  Karyawan yang telah melakukan perjalanan keluar kota,  wajib melakukan Swab PCR dan mengisi formulir monitoring pasca keluar kota pada hari ke 7 dan ke 14 (klik disini)
    • Bagi karyawan yang melakukan perjalanan keluar kota dan kembali  di masa Larangan,  wajib Isoman di Batam selama 7 hari dan melakukan Swab PCR
    • Ketentuan ini berlaku pada tanggal 8 Mei 2021 hingga terdapat perubahan protokol kesehatan dari pemerintah
  3. Ketentuan Terhadap Pelanggaran Screening 
    • Apabila karyawan ada gejala dan tidak melaporkankan diri, maka Karyawan bersangkutan dan atasan langsung akan dikenakan sanksi denda membayar Rp 100.000 
    • Sanksi akan dilanjutkan dengan kondite oleh SDM
    • Dana di kumpulkan oleh SDM untuk dana Covid 19

Tanya dan Jawab Peserta Terkait Kebijakan dan Protokol Kesehatan

Hanya karyawan kontak erat yang akan di Swab PCR.

Karyawan tanpa gejala boleh masuk bekerja.

Bisa, Karena sudah melawati ketentuan larangan dari pemerintah, tapi kembali wajib Swab PCR

ketentuan ini berlaku dari tanggal 8 Mei 2021, dan disesuaikan dengan peraturan pemerintah

karyawan harus isoman selama seminggu potong cuti atau cuti diluar tanggungan jika tidak ada jatah cuti. dan ada hasil PCR yang menyatakan negatif

Ajukan Pertanyaan

Jawaban akan di terbitkan di kolom tanya dan jawab

Rekaman Zoominar

Bagikan ke :

Login to your account below

Fill the forms bellow to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.