Sebagian orang memiliki kebiasaan menyimpan obat di rumah. Namun, perlu diperhatikan bahwa obat yang disimpan tersebut harus senantiasa dalam kondisi baik sehingga layak dikonsumsi. Ada kalanya obat dapat rusak dan tidak layak dikonsumsi meskipun belum memasuki tanggal kadaluwarsanya. Hal ini disebabkan karena cara penyimpanannya yang tidak sesuai. Beberapa pertanyaan yang muncul adalah bagaimana mengenali obat rusak, apa saja tanda-tanda obat rusak, apakah obat yang rusak perlu dimusnahkan, dan bagaimana memusnahkannya?
Obat dapat rusak karena cara penyimpanan yang salah
Obat dapat berubah kestabilannya karena waktu, cuaca, suhu atau cara penyimpanan yang tidak tepat. Perubahan kestabilan obat karena waktu disebut obat kadaluarsa. Untuk itu jangan digunakan lagi bila telah lewat tanggal kadaluarsa, label pada obat sudah tidak terbaca dan warna/ bentuk sudah berubah.
Kenali tanda-tanda obat yang rusak
Pada obat tablet, kerusakan dapat diketahui apabila terjadinya perubahan warna, bau, bentuk dan rasa. Adanya kerusakan berupa noda, bintik-bintik, lubang/ sumbing, pecah, retak, menggelembung serta menjadi lembab atau bubuk.
Untuk obat yang berupa cairan atau sirup, tanda-tanda kerusakan dapat diketahui jika obat menjadi keruh, terbentuk endapan padat, menggumpal, warna atau rasa berubah dan ekentalan berubah, misal cairan menjadi lebih kental atau sebaliknya.
Obat kapsul tanda kerusakannya yaitu apabula cangkang menjadi lengket, lembek dan warnanya yang berubah. Untuk obat salep ditandai dengan warna dan bau yang berubah.
Segera musnahkan obat yang rusak
Pemusnahan obat merupakan kegiatan penyelesaian terhadap obat yang tidak terpakai karena kadaluwarsa, rusak ataupun mutunya sudah tidak memenuhi standar. Obat yang rusak perlu segera dimusnahkan agar obat tersebut tidak dikonsumsi lagi. Mengkonsumsi obat yang telah rusak dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan bahkan dapat menyebabkan keracunan.
Efek yang ditimbulkan dari obat rusak
Jika obat yang telah rusak terminum atau dikonsumsi, maka akan timbul efek yang tidak diinginkan dari obat tersebut, seperti hilangnya zat aktif, naiknya konsentrasi zat aktif, hilangnya keseragaman kandungan zat aktif, pembentukan hasil urai yang toksik (racun), dan menurunnya kualitas obat.
Ketahui cara membuang obat yang rusak
Ada cara untuk membuang/memusnahkan obat yang telah rusak, yaitu pisahkan isi obat dari kemasannya, lepaskan etiket dan tutup dari wadah atau botol obat, buang secara terpisah. Lalu buang isi obat melalui saluran air yang mengalir atau dikubur ke dalam tanah. Khusus obat yang berbentuk tablet dihancurkan terlebih dahulu sebelum dibuang. Buang dus obat/blister/strip pembungkus obat setelah digunting terlebih dahulu. Dan buang secara terpisah tutup / tube (salep atau krim) setelah digunting terlebih dahulu.
Narasumber :
Dr. Dina Fauzia, SpFK
Penanggung Jawab Unit Farmasi & Komite Farmasi dan Terapi RS Awal Bros Pekanbaru
Bagikan ke :