Expired date (kadaluarsa obat) menunjukkan jangka waktu suatu obat aman untuk dikonsumsi. Jika waktu kadaluwarsa obat hanya dinyatakan dalam bulan dan tahun, maka waktu kadaluwarsa adalah hari terakhir bulan yang dinyatakan. Artinya jika kadaluwarsa obat yang tertera di kemasan obat adalah Januari 2019, maka obat masih aman dikonsumsi hingga tanggal 31 Januari 2019.
Ketahui masa berlaku obat sejak kemasannya dibuka
Setelah kemasan obat dibuka, secara otomatis waktu kadaluwarsa obat akan menjadi lebih pendek dibandingkan waktu kadaluwarsa yang tertera pada kemasan obat. Penentuan waktu kadaluwarsa obat berbagai bentuk sediaan farmasi yaitu tablet/kapsul dalam kemasan blister pabrik berlaku sesuai tanggal kadaluwarsa yang tercetak pada kemasan obat. Untuk obat larutan/sirup oral menjadi kadaluwarsa 6 bulan sejak kemasan dibuka pertama kali. Untuk obat larutan/sirup kering menjadi kadaluwarsa 7 hari sejak dilarutkan, kecuali tidak dinyatakan lain produsen obat.
Obat krim dalam kemasan tube menjadi kadaluwarsa 3 bulan sejak kemasan dibuka pertama kali. Untuk salep dalam kemasan tube menjadi kadaluwarsa 6 bulan sejak kemasan dibuka pertama kali. Obat kapsul racikan apotek menjadi kadaluwarsa 8 minggu sejak diracik, untuk obat luar (lotion, shampoo, sabun cair) menjadi kadaluwarsa 6 bulan sejak kemasan dibuka pertama kali, obat tetes mata/ tetes hidung/ tetes telinga (kemasan botol) menjadi kadaluwarsa 28 hari sejak kemasan dibuka pertama kali. Obat inhaler menjadi kadaluwarsa yang tercetak pada kemasan obat dan obat insulin yang belum dibuka masa kadaluwarsanya sesuai dengan tanggal dan disimpan dilemari pendingin pada suhu 2-80C dan untuk obat insulin yang sudah dibuka masa kadaluwarsanya 4 minggu sejak dibuka pertama kali dan disimpan pada suhu ruang (<250C)
Ketahui bahaya obat kadaluwarsa apabila digunakan
Penggunaan obat yang telah melewati waktu kadaluwarsanya menyebabkan zat aktif obat secara kimiawi menjadi tidak stabil, perubahan efektivitas obat, produk obat menjadi toksik dan berbahaya bagi pasien dan peningkatan risiko kontaminasi.
Narasumber :
dr.Dina Fauzia, SpFK
Penanggung Jadwab Unit Farmasi & Komite Farmasi dan Terapi
Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru
Bagikan ke :