Tahukah Anda tentang pelaksanaan hak pasien di rumah sakit?
Rumah sakit menghormati hak dan kewajiban pasien, serta dalam banyak hal menghormati keluarga pasien, terutama hak untuk menentukan informasi apa saja yang dapat disampaikan kepada keluarga atau pihak lain terkait asuhan pasien.
Apa saja yang dimaksud Hak Pasien
Rumah Sakit bertanggung jawab untuk melindungi dan mengedepankan hak pasien dan keluarga sesuai UU RI No.44 Tahun 2009 tentang rumah sakit yaitu:
Apa saja yang dimaksud Kewajiban Pasien
Selama masa pandemi, jadwal kunjungan untuk pasien di Ruang Perawatan Umum dan Ruang Perawatan Intensif :
Malam : 20.00 – 22.00 WIB
Selama perawatan, pasien dan keluarga wajib menjaga barang-barang berharga yang dibawa. Kehilangan atau kerusakan barang berharga bukan menjadi tanggung jawab Rumah Sakit Awal Bros Ujungbatu. Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, barang berharga dapat dititipkan kepada nurse station ruangan
Tata tertib pengunjung yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan pasien meliputi :
Tata tertib pengunjung yang berkaitan dengan pencegahan infeksi meliputi :
Pasien dan keluarga wajib menjaga barang/peralatan rumah sakit yang digunakan selama perawatan. Kerusakan atau kehilangan barang/peralatan rumah sakit karena kelalaian pasien/keluarga akan menjadi tanggung jawab pasien
Copyright ©2024 - PT. Perdana Utama Mandiri. All right reserved