Pentingnya Vaksinasi untuk Jamaah Haji/Umroh

Kesehatan  tubuh yang prima, beribadah bersama ribuan orang dari berbagai penjuru dunia membuat calon peserta haji dan umroh membutuhkan imunisasi yang dapat mengurangi risiko terpapar bakteri dan virus berbahaya. Karena itu, seluruh peserta ibadah haji dan umroh harus memiliki sertifikat yang menyatakan bahwa mereka telah mendapat vaksin meningitis.

Ada tiga vaksin yang diberikan kepada jamaah haji dan umroh. Satu vaksin yang wajib sedangkan dua lagi disarankan. Vaksin wajib adalah vaksin meningitis. Sedangkan dua lagi vaksin influenza dan pneumonia.

Vaksin meningitis diwajibkan karena penularan infeksinya cukup berisiko

Meningitis adalah infeksi yang menyebabkan inflamasi pada selaput yang melindungi otak dan sumsum tulang belakang. Penyakit ini berisiko tinggi terjadi di bagian tertentu di dunia, terutama negara Arab Saudi sebagai tempat umat muslim menunaikan ibadah haji dan umroh. Karena, penularan infeksi meningitis cukup berisiko, apalagi ketika dalam kondisi penuh sesak pada puncak haji, pengurusan akomodasi, dan ketika dalam transportasi umum.

Untuk mencegahnya, vaksin meningitis menjadi imunisasi yang diwajibkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Sertifikat yang menyatakan bahwa mereka telah mendapat imunisasi meningitis menjadi syarat bagi calon haji untuk mendapatkan visa.

Gejala meningitis bisa menyebar dengan cepat dan berat

Gejala meningitis yang utama adalah nyeri kepala, leher kaku, kulit kemerahan, kesadaran menurun dan kejang-kejang. Pada awalnya penyakit ini hanya menimbulkan gejala ringan mirip flu namun dengan cepat bisa menjadi berat. Vaksinasi meningitis sebaiknya dilakukan minimal 10 hari sebelum keberangkatan. Kurang dari itu sistem antibodi tidak bisa terbentuk sempurna.

Jika sebelumnya pernah mendapat vaksin yang sama, pastikan bahwa waktu pemberiannya tidak lebih dari tiga tahun. Jika diberikan pada orang dewasa dan anak-anak berusia lebih dari lima tahun, vaksin ini akan memberikan perlindungan dari meningitis selama lima tahun. Untuk anak di bawah usia lima tahun, vaksinasi akan memberikan perlindungan selama 2–3 tahun. Namun pemberian pada balita usia dua bulan hingga tiga tahun harus diikuti dengan pemberian vaksin kedua pada tiga bulan setelahnya. Tidak tepat diberikan untuk bayi berusia kurang dari dua bulan.

Vaksin meningitis ini sebenarnya tidak menimbulkan efek samping. Kalau pun ada hanya pada beberapa orang saja yang akan merasakan rasa sakit dan ruam di sekitar bagian yang disuntik paling lama dua hari.

Selain kewajiban atas pemberian vaksin meningitis, Kementerian Kesehatan Arab Saudi juga menyarankan calon haji untuk mendapatkan vaksin influenza dan pneumonia sebelum berangkat.

Vaksin influenza dianjurkan untuk jamaah yang mengidap penyakit kronis

Jenis virus yang menyebabkan influenza berbeda-beda pada tiap tahunnya, sehingga vaksin yang diberikan pun disesuaikan dengan tipe tersebut.

Vaksin influenza dianjurkan terutama untuk jamaah haji yang mengidap pengidap penyakit kronis seperti gangguan ginjal, sakit jantung, gangguan pernapasan, diabetes, dan gangguan sistem saraf. Pasien imunodefisiensi, pengidap penyakit metabolik, pengidap obesitas dan wanita hamil. Vaksin ini memiliki daya tahan selama satu tahun.

Vaksin pneumonia disarankan untuk calon jamaah yang berusia diatas 50 tahun

Penyakit yang umumnya disebabkan infeksi bakteri Streptococcus pneumoniae ini dapat dicegah dengan pemberian vaksin. Vaksin ini disarankan bagi calon jamaah haji dengan kondisi orang dewasa berusia 50 tahun ke atas, anak-anak dan orang dewasa pengidap penyakit kronis, seperti diabetes, asma, gangguan ginjal atau penyakit jantung. Vaksin ini memiliki daya tahan hingga 5 tahun.

Ketiga vaksin ini (meningitis, influenze dan pneumonia) tidak boleh diberikan sekaligus. Dimana untuk vaksin meningingis dan influenza bisa diberikan dalam waktu bersamaan sedangkan vaksin pneumonia baru bisa diberikan sepekan setelah pemberian vaksin meningitis dan influenza.

Vaksin meningitis yang kita berikan pada jamaah haji/umroh benar-benar hahal. Karena vaksin ini sudah memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Jika calon jamaah haji/umroh ragu, boleh meminta agar petugas memperlihatkan vaksin tersebut sebelum disuntikkan.

Narasumber :

dr Dina Fauzia SpFK

Penanggung jawab Instalasi Farmasi Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru

Bagikan ke :

Login to your account below

Fill the forms bellow to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.